Jika Air Kurang Dari Dua Qullah Kemasukan Najis

Februari 20, 2009 pukul 3:00 am | Ditulis dalam Thoharoh | 3 Komentar
Tag: , ,

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal

water11Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Mungkin sebagian kita pernah mendengar pembagian air seperti ini. Air ada empat macam:

[1] Air yang suci dan mensucikan tidaklah terlarang (tidak makruh) untuk digunakan. Air jenis pertama ini disebut dengan air mutlaq.
[2] Air yang suci dan mensucikan namun makruh untuk digunakan yaitu air musyammas (air yang terkena sinar matahari).
[3] Air yang suci namun tidak mensucikan yaitu air musta’mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) dan air yang bercampur dengan sesuatu yang suci.
[4] Air yang najis yaitu air yang bercampur dengan najis dan airnya kurang dari dua qullah atau air tersebut dua qullah namun berubah sifatnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah –seorang ulama Syafi’iyah- dalam Matan Al Ghoyat wa At Taqrib (yang terkenal dengan Matan Abi Syuja’). Pembagian semacam ini banyak dianut oleh kaum muslimin di Indonesia yang sebagian besar menganut madzhab Syafi’i.
Pada posting kali ini yang akan kami bahas adalah mengenai air yang najis yaitu air yang kurang dari dua kulah. Continue Reading Jika Air Kurang Dari Dua Qullah Kemasukan Najis…

Blog di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.