Cara Melunasi Hutang Riba

Maret 21, 2009 pukul 3:00 am | Ditulis dalam Muamalah | 13 Komentar
Tag: , ,

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
zakat11Ada yang menanyakan:
Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini?
Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini.

Pertanyaan:
Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas?
Jawaban:
Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.
Lalu si penanya balik bertanya:
Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya.
Lalu Syaikh rahimahullah menjawab:
Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut.
_________
[1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].
_________

Jadi kesimpulannya: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal
24 Rabi’ul Awwal 1430 H

13 Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. hari gini susah cari pinjaman untuk ngelunasin hutang sebesar ratusan juta tanpa bunga…
    asumsi ana, rumah yang bukan hak kita itu hendaknya dikembalikan, Mungkin kita akan rugi karena sudah terlanjur bayar beberapa bulan / tahun…tapi begitulah resikonya kalau mau taubat nasuha…
    dan hidup ngontrak insyaAlloh akan lebih barokah…
    dan pegang janji-Nya, Jika Alloh mengetahui ada niat baik dalam hati kita, niscaya Alloh akan menggantikannya dengan yang lebih baik.

  2. “…[1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits:
    Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]…”

    ‘Afwan, akh. Kalau dari artikel di muslim.or.id (http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-1.html)مُوكِلَهُ diartikan dengan “orang yang memberi makan dengan riba”. Yang ana pahami berarti orang tersebut berarti orang yang menafkahi orang lain dengan harta riba.

    Mohon penjelasannya.

    Syukron

  3. syukron jadi tau jalan keluarnya

  4. semoga ada saudara kita pengusaha muslim bisa membantu hal ini, memberi pinjaman dg syari’ah.

  5. @ akhi sa’ad
    Begini akhi. Dalam lafazh lain dalam riwayat muslim juga tertulis mu’kiluhu (memakai hamzah yang disukun) kalau diartikan sebagaimana yang antum sebutkan dari website muslim.or.id yaitu orang yang memberi makan riba.
    Namun ada juga lafazh lain dalam shohih muslim juga dengan menggunakan kata muwkiluhu (memakai wau yang disukun) kalau diartikan orang yang menyerahkan riba.
    Namun kedua lafazh tersebut sebenarnya tidak bertentangan, yaitu artinya adalah orang yang menyerahkan riba artinya nasabah yakni orang yang menyerahkan riba atau memberi makan riba pada rentenir. Wallahu a’lam.

  6. bagaimana kalau saudara ana gak pada punya uang kas sementara ana udah terlanjur mengambil rumah lewat bank ribawi dan kalau di batalkan uang udah terlanjur masuk,apakah tetap di hentikan cicilannya ?

  7. assalaamu’alaikum warahmatulllahi wabarakaatuh

    Saya memiliki seperangkat alat musik (saya dulu bermain musik) yg sudah tidak digunakan lagi.
    Saya mau jual, takut termasuk dalam jual beli barang haram.
    Saya mau hancurkan kemudian dibuang, rasanya sayang karena bernilai jutaan.

    Setelah membaca artikel ini terbesit dalam benak saya untuk dijual (tetap masih ada rasa takut termasuk dalam jual beli barang haram) dan hasilnya untuk melunasi hutang riba saya. BOLEHKAH?

  8. ASSALAMUALAIKUM WR WB..
    Keluarga kami sdh belasan tahun terlilit utang riba dlm jumlah besar. Kerabat dan family tlh membantu, aset tlh habis, namun utang msh jg tersisa dan mulai membengkak lg ke jumlah 120 jutaan. Penghasilan kami tdk cukup, terpaksa ‘gali lobang’. Mungkinkah ada sesama Hamba ALLAH yg diberi kelapangan harta yg dpt membantu kami melunasi dgn pengembalian ringan perbulan sesuai kemampuan kami..? 081339804280

  9. Buat Sodara2ku sesama Hamba ALLAH yg punya kiat2 atau pengalaman dlm mengatasi masalah yg kami alami ini, mohon infonya ke nmr saya 081339804280
    Serta mohon DOA dari semua agar kami segera terlepas dari masalah ini.

  10. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Saudara2ku mohon doannya ya, saat ini saya sedang terlilit hutang dg bank konvensional sekitar 115jt, bisnis yang saya jalankan sedang tidak bagus.

  11. saya seorang ibu rumah tangga dg 4 orang anak (suami tidak bertanggung jawab) dan 5 anak asuh yatim piatu. saat ini saya terlilit hutang banyak, sekiranya ada saudara 2x ku hamba Allah yang bersedia membantu saya sangat berterimakasih sekali.

  12. @mumpuni
    Semoga Allah memudahkan urusan ibu.


Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.