Marilah Memenuhi Undangan Nikah

Januari 18, 2009 pukul 5:00 am | Ditulis dalam Hukum Islam | 12 Komentar
Tag: , , , ,

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Saudaraku, Ini adalah nasehat untukku dan untukmu

8210961Para pembaca sekalian yang semoga dirahmati Allah Ta’ala. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits.

Di antaranya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,”Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim). Di antara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan.

Memenuhi Undangan Seorang Muslim
Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyari’atkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat:

(1) orang yang mengundang adalah seorang muslim,
(2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan
(3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimahan (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimahan hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam)

Hukum Memenuhi Undangan Walimahan adalah Wajib
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim) dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim). Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimahan adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama¬ dan pada hari pertama (jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja, pen). (Lihat Tawdihul Ahkam, Syaikh Ali Basam dan Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu Utsaimin)

Memenuhi Undangan Orang Kafir
Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang kafir (selain muslim, pen)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,”Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (Syarh Riyadhus Sholihin)

Memenuhi Undangan Orang Fasik
Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot, merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi undangan dari orang semacam ini tidaklah wajib.
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (Syarh Riyadhus Sholihin)

Bagaimana Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?
Apabila seseorang mampu merubah kemungkaran, dia wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan walimatul ’ursy yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu :

(1) untuk menghilangkan kemungkaran dan
(2) untuk memenuhi undangan saudaranya.

Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)

Bagaimana Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?
Misalnya yang diundang adalah ditujukan pada penghuni wisma MTI atau kepada pengurus YPIA, tanpa ditentukan siapa person yang diundang, maka perhatikanlah penjelasan berikut.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata,”Apabila kartu undangan walimahan ditujukan untuk semua orang, tidak di-ta’yin (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang. (Lihat Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid)

Saudaraku, jika seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk makan bersama atau engkau diajak untuk membantunya dalam suatu perkara, maka penuhilah. Karena hal ini akan membuat senang orang yang mengundang dan akan lebih mempererat ukhuwah dan kasih sayang sesama muslim. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, kerabat dan sahabatnya.

12 Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. Salaamun’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuhu
    Yaa ikhwati al-fadhilaata hafidzakumullahu…
    Semoga Allah selalu melimpahkan kebaikan pada setiap usaha yang antum lakukan demi kemajuan Islam.
    Barakallahu fiikum.
    Wassalamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuhu.

  2. subhanallah,,
    saya jadi banyak tau
    jazakallahukhairan..

  3. Trimakasih bnyk bwt sy yg awam ttg agama jd ada tmbhan pngetahuan. Salam knal jgn bosen ksh artikel

  4. Assalamu’alaykum mas…..artikel yang bagus. Sekarang saya mau tanya…. Bagaimana kalau kita diundang pernikahan teman, saudara, atau kerabat yang pada umumnya resepsi pernikahannya dilaksanakan dengan terdapat musiknya dan ikhtilat? apakah kita boleh datang walaupun sebentar?

  5. Wa’alaikumus salam. Kita harus pintar manage aja. Mungkin datangnya agak telat di saat tidak diputar musik lagi. Atau bisa cari strategi lainnya.

  6. terima kasih atas infonya.

  7. jadi pengen cepet2 “Ngundang” nih bukan cuma dapat undangan.. hehe…

  8. Subhanallah…semoga Allah memberi kemudahan atas ilmu yang bermanfaat ini kepada seluruh kaum muslimin

  9. ditunggu undangannya (lho)

  10. Saya yang tungu undangan antum akhi

  11. Assalamu’alaikum Wr Wb,….

    Saya mau tanya, bagaimana kalau musik yang ditampilkan seperti nasyid, marawis dan sejenisnya, apakah kita juga tidak boleh menghadirinya?

    Terimakasih
    Wassalamu’alaikum Wr Wb

  12. Assalamu’alaikum wr wb…
    Apabila tidak diundang pada suatu acara walimah, bolehkah kita tetap datang? Sementara kita kenal dengan yang empunya hajat, tetapi tidak terlalu dekat.
    Terimakasih
    Wassalamu’alaikum wr wb…


Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.